Aspek Hukum Pernyataan Default oleh Debitur dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan sangat berpengaruh pada sebuah Perjanjian Kredit, dan fungsi Hak Tanggungan sebagai lembaga penjamin sangat dibutuhkan untuk memperoleh suatu fasilitas kredit berupa pinjaman uang dengan benda tak bergerak sebagai pinjamannya. Tujuan penulisan ini adalah, untuk mengetahui tentang aspek hukum pernyataan default oleh kreditur dalam pelaksaan eksekusi hak tanggungan, untuk mengetahui tentang pentingnya kedudukan Hak Tanggungan sebagai lembaga penjamin dalam suatu perjanjian kredit, untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pengikatan Hak Tanggungan dalam pernyataan default oleh kreditur pada umumnya dan pada PT. BANK MESTIKA DHARMA khususnya, untuk mengetahui tentang tindakan dan proses penyelesaian hukum yang dapat dilakukan bank apabila terjadi terjadi default pada saat berjalannya perjanjian kredit tersebut.Metode penelitian dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu penelitian yang bersifat normatif, yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat sarjana dan penelitian deskriptif analisis akan dikaji peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diidentifikasi.Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder adalah dengan metode penelitian kepustakaan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, aspek hukum perjanjian dalam suatu perjanjian kredit merupakan suatu ketentuan mengenai legalitas dan keabsahan dari dokumen-dokumen yang diberikan debitur kepada kreditur untuk memperoleh suatu fasilitas kredit, yang harus melewati tahap-tahap pemeriksaan terlebih dahulu sebelum perjanjian kredit disetujui sehingga resiko terjadinya penipuan sangat kecil, kedua dalam suatu perjanjian kredit kita kenal adanya kredit dengan jaminan ataupun tanpa jaminan,tetapi kredit tanpa jaminan memiliki resiko yang besar untuk terjadinya defaultyang dapat merugikan pihak bank, sehingga saat sekarang ini pihak bank lebih mengutamakan kredit dengan jaminan yang dalam hal ini yaitu dengan pengikatan Hak Tanggungan dengan benda tak bergerak sebagai jaminannya, sehingga apalagi terjadi wanprestasi (default) maka pihak bank dapat melunasi hutang debitur dengan melelang atau mengeksekusi barang jaminan dengan adanya surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit