Pada masyarakat Batak Toba, terdapat perkawinan pasu-pasu raja. Perkawinan pasu-pasu raja merupakan perkawinan yang diakui dalam adat tetapi tidak sah dalam aturan agama dan hukum negara. Padahal perkawinan pasu-pasu raja ada pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Permasalahan dalam penelitian pada skripsi ini adalah bagaimana keabsahan perkawinan pasu-pasu raja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Bagaimana Akibat Hukum Perkawinan Pasu- Pasu Raja terhadap Kedudukan Anak dan Hak Mewaris Istri? Bagaimana mekanisme pencatatan perkawinan pasu-pasu raja di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir? Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yuridis, dengan metode analisis kualitatif, menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara (field research), dan data sekunder dengan studi kepustakaan (library research). Perkawinan pasu-pasu raja merupakan perkawinan di bawah tangan dan masih ada di masyarakat Batak Toba di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir, namun demikian perkawinan pasu-pasu raja hanya diakui dan sah secara adat saja tetapi tidak sah menurut aturan agama dan hukum karena bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu tidak dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan. Kedudukan anak dalam perkawinan pasu-pasu raja merupakan anak di luar perkawinan yang tidak sah sehingga sulit mendapatkan haknya dan warisan dari orang tuanya, begitu juga istri dalam perkawinan pasu-pasu raja sulit untuk mendapatkan dan menuntut haknya melalui jalur hukum jika tidak mendapat bagian warisan suaminya karena dia berstatus sebagai istri tidak sah menurut hukum agama dan negara karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan serta tidak dicatatkan di Dinas Pencatatan Perkawinan. Pencatatan perkawinan pasu-pasu raja dapat dilakukan dengan terlebih dahulu kembali menjadi anggota agama atau kepercayaan yang dianutnya kemudian mendapatkan surat perkawinan yang menjadi dasar dalam pencatatan perkawinan. Pemerintah melalui Dinas Catatan Sipil bekerjasama dengan Penatua Adat setempat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan perkawinan pasupasu raja karena tidak memiliki kekuatan hukum, dan mengedukasi masyarakat pentingnya perkawinan yang sah agar anak dan istri mendapatkan haknya dalam perkawinan. Orang tua yang melakukan perkawinan pasu-pasu raja agar segera mencatatkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapat pengakuan dari negara.Sehingga anak dan istri tetap mendapat haknya, begitu juga kepada pemerintah agar semakin mendisplinkan administrasi perkawinan agar keluarga yang melakukan perkawinan pasu-pasu raja segera mencatatkan perkawinannya dan memudahkan dalam pengurusan administrasi dalam hal lain.Kata Kunci : Perkawinan, Pasu-Pasu Raja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan