Minangkabau adalah salah satu tempat di mana orang dipuji dengan sistem matrilineal (garis ibu), dari lingkaran kecil kehidupan, kehidupan keluarga, dan tingkat kehidupan tertinggi yang disebut "nagari". Sistem kekerabatan matrilineal adalah anggota masyarakatnya menarik garis keturunan ke atas melalui ibu, ibu dari ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang perempuan sebagai moyangnya. Pada masyarakat Minangkabau berlaku sistem kekerabatan matrilineal yang mana mereka hidup di dalam satu ketertiban masyarakat yang di dalam kekerabatannya dihitung menurut garis ibu dan pusaka serta warisan diturunkan menurut garis ibu. Akan tetapi, warisan harta pusaka rendah tidak dibagi menurut garis keturunan ibu, melainkan dibagi secara faraid atau secara hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana cara pelaksanaan pembagian warisan untuk anak terhadap harta pusaka rendah dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan ahli waris jika terjadi sengketa pewarisan terhadap harta pusaka rendah di Kota Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara guna mendapatkan data lapangan dalam penelitian ini. Analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pembagian warisan untuk anak terhadap harta pusaka rendah di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area Kota Medan dilakukan dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu, upaya-upaya yang dilakukan jika terjadi sengketa pewarisan terhadap harta pusaka rendah di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Area Kota Medan yaitu dapat dilakukan dengan cara litigasi dan non litigasi. Kata Kunci : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Penyelesaian Sengketa