Eksekusi merupakan suatu proses pelaksanaan keputusan pengadilan. Tujuan dari pada dilaksanakannya eksekusi adalah pengambilan pelunasan kewajiban debitor melalui hasil penjualan benda-benda tertentu milik debitor atau pihak ketiga pemberi jaminan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana prosedur penjaminan barang berupa benda bergerak di PT Bank BNI, Jalan Pemuda MEDAN, bagaimana prosedur pelaksanaan eksekusi benda bergerak akibat kredit macet, apa saja peranan kreditur dalam menjaga barang yang di jaminkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data skunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Prosedur penjaminan barang berupa benda bergerak di PT Bank BNI, jalan pemuda Medan adalah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar fiduciary dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya itu diserahkan dan dipindahkan kepada penerima fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Prosedur pelaksanaan eksekusi benda bergerak akibat kredit macet adalah terlebih dahulu diselesaikan dengan membawa perkara tersebut ke pengadilan berdasarkan dengan bukti-bukti yang ada. Akan tetapi sebelum bank mengajukan perkaranya kewajiban pengadilan dalam hal debitur telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan tidak mengembalikan kredit yang dipinjamkanya, maka bank harus melakukan usaha-usaha/tindakan untuk mengatasi secara intern terlebih dahulu. Peranan kreditur dalam menjaga barang yang dijaminkan jika timbul masalah atau gugatan karena kesalahan (kesengajaan atau kekuranghati-hatian) dari pemberi fidusia sehubungan dengan penggunaan atau pengalihan benda jaminan fidusia, maka pihak penerima fidusia dibebaskan dari tanggung jawab. Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dari pihak pemberi fidusia, baik yang timbul karena hubungan kontraktual atau timbul dari perbuatan melanggar hukum, sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan, Kredit Macet.