Perkara No. 119/Pdt.G/2015/PN.Mdn adalah gugatan atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh para tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan oleh penggugat Majelis Hakim menolak gugatan penggugat tersebut seluruhnya. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana penyelesaian terhadap perjanjian kasus hutang piutang yang didalamnya mengandung unsur wanprestasi dalam perkara Nomor. 657/Pdt.G/2017/PN.Mdn dan untuk mengetahui pertimbangan hakim serta akibat hukum atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana Pengaturan Hukum Wanprestasi Dan Perjanjian Hutang Piutang Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, (2)Apa Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Hutang Piutang, Serta (3)Bagaimana Penyelesaian Perbuatan Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dalam Putusan Nomor 657/PDT.G/2017/PN.Mdn. Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi kasus. Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum, dengan mempelajari dan menelaah secara teliti putusan Nomor. 657/Pdt.G/2017/PN.Mdn. Tentang perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang diatur diPasal 1238 KUHPerdata tentang perbuatan wanprestasi dan Pasal 1721, 1759 dan 1760 KUHPerdata tentang perjanjian hutang piutang. Hak si berhutang ialah menerima pinjaman yang sudah di sepakati dalam waktu yang telah ditentukan untuk dikembalikan tanpa boleh di pinta oleh si pemberi hutang selama waktu yang belum ditentukan,BahwasanyaBerdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 657/Pdt.G/2017/PN.Mdn, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Hak untuk menerima ganti rugi adalah penggugat rekonvensi sedangkan tergugat rekonvensi dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dan berkewajiban memberikan ganti rugi. Kata Kunci : Hutang Piutang, Putusan Pengadilan Wanprestasi