This Author published in this journals
All Journal Civil Law
JOHANES LEONARD
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN SISTEM PAYMENT POINT ONLINE BANK OLEH PT. PLN (PERSERO) DITINJAU DARI HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN JOHANES LEONARD
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 6 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.873 KB)

Abstract

Salah satu layanan yang telah digunakan oleh berbagai industry bahkan lembaga keuangan bank/perbankan yang menggunakan system teknologi informasi Internet adalah system payment point online bank. System payment point online bank (PPOB) merupakan system pembayaran yang diselenggarakan secara online real time yang dikelola sepenuhnya oleh layanan perbankan dengan memanfaatkan fasilitas serta jaringan yang dibangun dan dikembangkan oleh masing-masing bank, sehingga para konsumen dapat memperoleh kemudahan dan keamanan dalam melakukan pembayaran. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana system payment point online bank (PPOB) pelaksanaan dari kebijakan system payment point online bank yang diterapkan oleh PT. PLN (Persero) bertentangan dengan hokum perlindungan konsumen dan bagaimanakah pengaturan kebijakan system payment point online bank dalam kontrak bisnis antara PT. PLN (Persero) dengan konsumen.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang terdiri dari: bahan hokum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan hokum tertier. System payment point online bank merupakan layanan yang digunakan oleh lembaga keuangan, dalam hal ini adalah bank. Dengan demikian dalam system payment point online bank, bank berfungsi sebagai lembaga penyedia jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedudukan hokum konsumen/nasabah merupakan salah satu pihak dalam system payment point online bank yang menggunakan jasa perbankan dalam melakukan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.Kesimpulan dari permasalahan yaitu kebijakan system payment point online bank yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) selaku pihak penyedia jasa ketenagalistrikan, dianggap oleh konsumen sebagai kebijakan yang merugikan konsumen. Karena adanya seperti pembayaran lebih atau biaya administrative yang dikenakan oleh bank kepada konsumen setiap pembayaran tagihan yang dilakukan oleh konsumen. Selain itu dengan adanya system payment point online bank yang dikeluarkan oleh PT. PLN (Persero) dianggap konsumen sebagai kebijakan yang kurang transparan, sebab masyarakat sebagai pihak kedua dan/atau selaku konsumen tidak bias mengakses transaksi pembayaran listrik mereka.Kata Kunci: System Payment Point, Hukum Konsumen