Penerapan GCG adalah penting bagi perusahaan untuk melakukan pentahapan yang cermat berdasarkan analisis atas situasi dan kondisi perusahaan, dan tingkat kesiapannya, sehingga penerapan GCG dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh unsur di dalam perusahaan. Sebagai BUMN, PT. Perkebunan Nusantara V menerapkan GCG sebagai keniscayaan untuk menjembatani semua kepentingan dalam organ perusahaan menjadi dasar penilaian BPKP Perwakilan Riau atas tata kelola di PTPN V Pekanbaru. Dalam menerapkan Prinsip Good Corporate Governance (GCG), maka seharusnya PT. Perkebunan Nusantara V Pekanbaru memiliki komisaris independen dalam struktur organ perusahaan agar menjadi lebih maksimal dan dapat meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian nasional.Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan Skripsi ini adalah Bagaimana Pengaturan Prinsip Good Corporate Governance dikaitkan dengan pelaksanaan tugas komisaris independen pada BUMN di PT. Perkebunan Nusantara V Pekanbaru, Bagaimana Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dikaitkan dengan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisaris independen pada PT. Perkebunan Nusantara V Pekanbaru dan Apa saja yang menjadi manfaat dalam menerapkan Prinsip Good Corporate Governance untuk tugas dan fungsi komisaris Independen di PT. Perkebunan Nusantara V Pekanbaru. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian empiris adalah menelaah hukum sebagai pola perilaku yang ditujukan pada penerapan peraturan hukum. Pendekatan yuridis empiris ini digunakan karena untuk mendukung data normatif. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang membahas kaitannya dengan masyarakat atau sebagai sebuah gejala sosial. [1] Untuk menjadi Anggota Dewan Komisaris di PT Perkebunan Nusantara V (Persero) harus memenuhi persyaratan formal dan material serta persyaratan lainnya. Di dalam komposisi Dewan Komisaris, paling sedikit 30% (dua puluh persen) dari anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen yang ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya. Permasalahan dalam penerapan Good Corporate Governance di PTPN V Pekanbaru adalah adanya keadaan dimana dewan direksi memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan dewan komisaris. Kendala yang juga dihadapi PT. Perkebunan Nusantara V Pekanbaru terdapat pada keterlambatan informasi yang dimiliki oleh PT. Perkebunan Nusantara V Pekanbaru ini sendiri Kata Kunci : Good Corporate Governance (GCG), Komisaris Independen