Transaksi jual beli yang berbasis internet telah mereformasi transaksi jual beli yang terjadi secara konvensional, di mana transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen yang semula dilakukan secara langsung menjadi transaksi yang tidak langsung. Salah satu situs transaksi jual beli online yang sedang berkembang di Indonesia adalah Shopee. Pihak Pemerintah dan Pengelola situs Shopee telah menjamin hak-hak konsumen melalui Undang-Undang maupun melalui kontrak elektronik, tetapi masih banyak terdapat kasus konsumen yang dirugikan dalam transaksi elektronik tersebut. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia, perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli pada situs belanja online shopee, pertanggung jawaban pengelola situs belanja Shopee terhadap kerugian yang dialami konsumen pada saat bertransaksi jual beli melalui situs belanja online Shopee.Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas.Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia telah dapat diakomodasi dengan baik oleh UU Perlindungan Konsumen dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang terwujud melalui Perlindungan data pribadi konsumen, syarat sahnya transaksi e-commerce, klausula baku, dan pengaturan mengenai objek transaksi e-commerce. Perlindungan hukum kepada konsumen Shopee telah diakomodir dengan baik melalui ketentuan pemberian ganti rugi, pengajuan tuntutan oleh konsumen yang dirugikan, pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa konsumen, dan pengenaan sanksi kepada pelaku usaha apabila terjadi pelanggaran. Bentuk pertanggung jawaban pengelola situs Shopee dapat tercermin dari pemberian ganti rugi melalui pengembalian dana, perlindungan data pribadi, sarana pelaporan konsumen, tetapi Shopee juga memiliki batasan-batasan tanggung jawab.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce