This Author published in this journals
All Journal Civil Law
HETTI SUNDARI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PEMBIAYAAN PADA PASAL 21 SAMPAI 24 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) (STUDI PADA BEBERAPA CV DI KOTA MEDAN) HETTI SUNDARI
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (852.523 KB)

Abstract

mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat khusus Pasal-Pasal yang membahas tentang pembiayaan bagi para pelaku UMKM. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh pembiayaan modal terhadap perkembangan UMKM pada beberapa CV di Kota Medan, penerapan pembiyaaan Pasal 21 sampai 24 UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada beberapa CV di Kota Medan, kendala dan hambatan yang dialami dalam penerapan pembiayaan Pasal 21 sampai 24 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada beberapa CV di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yang artinya selain penelitian ini menekankan pada hukum dalam peraturan juga menekankan pada berlakunya peraturan hukum tersebut dalam masyarakat. Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan serta menganalisa suatu peraturan hukum. Pengaruh pembiayaan bagi UMKM memiliki dampak yang besar bagi pengembangannya selain masalah manajemen UMKM itu sendiri. Penerapan pembiayaan yang diharapkan pada Pasal 21 sampai 24 UU tersebut pada beberapa CV yang ada di Kota Medan masih belum berjalan sesuai dengan yang tertuang pada Pasal-Pasal tersebut karena masih banyak terdapat kendala dan hambatan untuk memperoleh pendanaan. Kendala penerapan pembiayaan yang dialami seperti sulitnya proses administrasi, tidak adanya agunan, kurang informasi,tidak adanya layanan kredit bagi usaha  mikro, kurangnya kepercayaan pada debitur. Faktor penghambat seperti pemahaman yang kurang, kelayakan usaha, kurang efektif peraturan itu sendiri, mentalitas petugas, kesadaran masyarakat terhadap UU kurang, SDM lemah, faktor agama, penyalahgunaan dana oleh nasabah, dan kejujuran. Kata Kunci: Penerapan Undang-Undang, Pembiayaan, UMKM