This Author published in this journals
All Journal Civil Law
BEBY FITRIA RAMAWINDA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MOU ANTARA RUMAH TAHANAN DENGAN MITRA KERJA DALAM PROSES ASIMILASI WARGA BINAAN (STUDI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I TANJUNG GUSTA MEDAN) BEBY FITRIA RAMAWINDA
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 6 (2018)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (759.867 KB)

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) atau lebih dikenal sebagai Nota Kesepahaman adalah merupakan pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan yang lain, baik secara lisan maupun tulisan. MOU merupakan suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan awal yang menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihakuntuk melangkah kemudian pada penandatanganan suatu kontrak. Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Mou Antara Rumah Tahanan Dengan Mitra Kerja Dalam Proses Asimilasi Warga Binaan (Studi  Pada Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan)”. Dimana pihak Rumah Tahanan melakukan kerjasama dengan mitra kerja dalam proses pelaksanaan Assimilasi dimana dalam hal ini mitra kerja memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang sedang menjalankan proses Assimilasi untuk melakukan suatu pekerjaan sebagai bagian dari pembinaan WBP dengan cara membaurkan mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengembangkan kemampuan yang mereka miliki. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini antara lain: apakah MOU yang dibuat oleh pihak Rutan dengan mitra kerja dapat dikatakan menurut perjanjian kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian kerja menurutUndang-Undang,  bagaimana pelaksanaan WBP dalam program Assimilasi dengan dilakukannya kerjasama dengan mitra kerja dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan MOU dalam pelaksanaan Assimilasi tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan empiris yang bersifat deskriptif. Dimana penelitian ini tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang Assimilasi dan peraturan lain yang berkaitan dengan perjanjian kerja. Sedangkan penelitian hukum empiris yang dilakukan penulis langsung di lapangan pada Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penulisan skripsi ini adalah: bahwa MOU yang dibuat oleh pihak Rutan dengan Mitra Kerja dalam Program Assimilasi terhadap WBP termasuk dalam perjanjian kerja sama yang meskipun tidak diatur dalam KUHPerdata, namun bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1338 ayat (1) dan pasal 1320 KUHPerdata. Dengan demikian, perjanjian kerja sama tersebut tetap harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian pada umumnya yang diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang Assimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan, Surat Keputusan Bersama Menteri Kehakiman RI, Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sosial RI Nomor: M.01-PK.03.01 Tahun 1984,KEP.354/MEN/84, 63/HUK/K/1984 tentang kerjasama dalam penyelenggaraan program latihan kerja bagi narapidana dan bekas narapidana serta rehabilitasi dan resosialisasi bagi mereka, Permenkumham RI No.21Tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Assimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Pelaksanaan Assimilasi itu sendiri diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) Permenkumham No. 21 Tahun 2013, dimana bila Assimilasi dilakukan dengan pihak ketiga maka harus berdasarkan perjanjian kerja sama. Yang mana harus memuat hak dan kewajiban pera pihak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Perjanjian kerja sama dimaksud inilah yang menajadi dasar hukum atas perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pihak Rutan dalam pelaksanaan MOU dengan pihak ketiga. Yang menjadi kendala utama dalam pelaksanaan assimilasi ini adalah masih kurangnya atau bahkan sangat sedikit pihak ketiga yang mau menjadi mitra kerja untuk mempekerjakan WBP yang akan menjalankan Assimilasi.   Kata kunci: Perjanjian Kerja Sama, Assimilasi