Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Menurut Pasal 1313 KUH perdata perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Penelitian ini dilakukan untuk membahas mekanisme pelaksanaan perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun antara PT. Rimba Mujur Mahkota dengan CV. Mitra Natako Group sesuai KUH Perdata dan surat penjanjian kerja No.01/SPK-TEK/RMM/I/2018. Adapun permasalahan yang dibahas adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun antara PT. Rimba Mujur Mahkota dengan CV. Mitra Natako Group tentang tanah timbun,kendala-kendala dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan oleh PT. Rimba Mujur Mahkota dengan CV. Mitra Natako Group dalam langsiran tanah timbun di Kabupaten Mandailing Natal. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder serta data-data yang diperoleh setelah diadakannya survey kelapangan yang kemudian disusun secara sistematis untuk menggambarkan secara jelas hal-hal yang dipersoalkan dalam skripsi ini. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah mekanisme pelaksanaan perjanjian langsiran tanah timbun di Desa Sikara-kara yang dilakukan oleh pihak pertama (PT. Rimba Mujur Mahkota) dengan pihak kedua (CV. Mitra Natako Garoup) dinilai sudah baik. Perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian dalam KUH Perdata. Kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun di Desa Sikara-kara adalah kendala teknik. Kendala yang dimaksud adalah kerusakan peralatan, mesin yang mogok dan cuaca yang tidak mendukung (hujan). Penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerja sama langsiran tanah timbun antara pihak pertama (PT. Rimba Mujur Mahkota) dengan pihak kedua (CV. Mitra Natako Group) berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 01/SPK-TEK/RMM/I/2018 adalah secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Medan di Medan. Kata Kunci : Perjanjian Kerja Sama, Tanah Timbunan, KUH Perdata