Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG PADA ANGKUTAN DARAT FARIDZ AFDILLAH
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.596 KB)

Abstract

Sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa transportasi, maka setiap penyedia layanan transportasi memiliki tanggung jawab dalam kewajibannya untuk menjamin hak-hak konsumen yang menggunakan jasa layanan transportasi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian antara pengangkut dengan penumpang angkutan darat ditinjau dalam hukum perdata, bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat, dan Bagaimana tanggung jawab pengangkut dan penyelesaian ganti rugi dalam penyelenggaraan angkutan orang Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sifat penelitian yang sesuai adalah deskriptif.Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi lapangan (field research). Analisa data adalah pengolahan data yang diperoleh baik dari penelitian pustaka. Data sekunder yang didapat dari kepustakaan dipilih serta dihimpun secara sistematis. Perjanjian antara pengangkut dengan penumpang ditinjau dalam hukum perdata, kedudukan para pihak yaitu pihak pengangkut dan pihak pengguna jasa sama tinggi. Dalam perjanjian pengangkutan orang, penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan dan atas dasar ini dia berhak untuk memperoleh jasa pengangkutan. Penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia adalah muatan yang diangkut. Tanggung jawab pengangkut dalam penyelenggaraan angkutan orang, yang mengakibatkan penumpang mengalami kerugian karena pengangkut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha harus mengganti kerugian pada penumpang yang diturunkan dijalan akibat bus tersebut mogok sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ayat (1) dan (2). Selain kewajiban tersebut, kewajiban pelaku usaha perihal kewajiban untuk memberikan ganti rugi diatur dalam Pasal 7 huruf (f) dan (g) UUPK. Penerapan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan dapat dikenakan pada pihak pengangkut dalam kasus kecelakaan bus. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkut, Angkutan Darat
HARTA PUSAKA TINGGI OLEH PERSEORANGAN DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.G/2013/PN.BS) Faridz Afdillah; Yefrizwati; Idha Aprilyana Sembiring; Marianne Magda Ketaren
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.85

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penguasaan harta pusaka tinggi oleh salah satu anggota kaum dengan cara mensertifikatkannya ke BPN. Sedangkan menurut peraturan adat Minangkabau, harta pusaka tinggi tidak dapat dikuasai secara perseorangan, sehingga peristiwa tersebut menimbulkan keberatan bagi anggota kaum yang lainnya. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris. Adapun sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Analisis data yang menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan pengelolaan harta pusaka tinggi dalam adat Minangkabau yaitu kedudukannya sangat kuat karena tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi dan dimiliki secara komunal serta telah diakui kedudukannya dalam sistem hukum nasional melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, sedangkan pengelolaannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pengelolaan oleh anggota kaum pemilik harta pusaka tinggi itu sendiri atau pengelolaan oleh orang lain selain anggota kaum dengan cara perjanjian bagi hasil maupun melalui gadai. Penguasaan harta pusaka tinggi oleh perseorangan menurut hukum waris adat Mingangkabau adalah tidak diperbolehkan kecuali adanya kesepakatan oleh seluruh anggota kaum yang memperbolehkannya. Pada prinsipnya harta pusaka tinggi tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada orang lain melainkan harta tersebut tetap menjadi utuh milik anggota kaum secara komunal yang pengawasan pengelolaannya dalam kewenangn mamak kepala waris suatu kaum. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 26/Pdt.G/2013/PN.BS. terdiri dari pertimbangan tentang asal usul atau sejarah tanah objek terperkara, majelis hakim menyimpulkan bahwa tanah sebagai objek perkara benar merupakan harta pusaka tinggi kaum penggugat suku Singkuang, kemudian pertimbangan tentang apa hubungan Penggugat dengan Tergugat yang menurut majelis hakim penggugat dan tergugat memiliki hubungan satu kaum (seharta pusaka), kemudian pertimbangan apakah objek perkara merupakan pusaka tinggi kaum Penggugat atau tidak yang menurut majelis hakim berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi benar tanah objek perkara merupakan harta pusaka tinggi penggugat, kemudian tentang proses penerbitan sertifikat atas tanah objek terperkara majelis hakim menyimpulkan bahwa penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN Tanah Datar kurang hati-hati yaitu tidak menggunakan surat jual beli tanah antara Suid (mamak ninik penggugat) dengan Syarif (Mamak tergugat) sebagai alas hak penerbitan sertifikat tersebut.