Sebagai pelaku usaha dalam bidang jasa transportasi, maka setiap penyedia layanan transportasi memiliki tanggung jawab dalam kewajibannya untuk menjamin hak-hak konsumen yang menggunakan jasa layanan transportasi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian antara pengangkut dengan penumpang angkutan darat ditinjau dalam hukum perdata, bagaimana perlindungan hukum bagi penumpang angkutan darat, dan Bagaimana tanggung jawab pengangkut dan penyelesaian ganti rugi dalam penyelenggaraan angkutan orang Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sifat penelitian yang sesuai adalah deskriptif.Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi lapangan (field research). Analisa data adalah pengolahan data yang diperoleh baik dari penelitian pustaka. Data sekunder yang didapat dari kepustakaan dipilih serta dihimpun secara sistematis. Perjanjian antara pengangkut dengan penumpang ditinjau dalam hukum perdata, kedudukan para pihak yaitu pihak pengangkut dan pihak pengguna jasa sama tinggi. Dalam perjanjian pengangkutan orang, penumpang adalah orang yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan dan atas dasar ini dia berhak untuk memperoleh jasa pengangkutan. Penumpang mempunyai dua status, yaitu sebagai subjek karena dia adalah pihak dalam perjanjian dan sebagai objek karena dia adalah muatan yang diangkut. Tanggung jawab pengangkut dalam penyelenggaraan angkutan orang, yang mengakibatkan penumpang mengalami kerugian karena pengangkut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha harus mengganti kerugian pada penumpang yang diturunkan dijalan akibat bus tersebut mogok sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen ayat (1) dan (2). Selain kewajiban tersebut, kewajiban pelaku usaha perihal kewajiban untuk memberikan ganti rugi diatur dalam Pasal 7 huruf (f) dan (g) UUPK. Penerapan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan dapat dikenakan pada pihak pengangkut dalam kasus kecelakaan bus. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengangkut, Angkutan Darat