This Author published in this journals
All Journal Civil Law
FURQAANSYAH FURQAANSYAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 69/PUU-XIII/2015 PERIHAL PERJNAJIAN YANG DIBUAT DALAM IKATAN PERKAWINAN FURQAANSYAH FURQAANSYAH
JURNAL CIVIL LAW USU Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : University of North Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.692 KB)

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara suami dan istri utuk membentuk keluarga yang bahagian dan kekal. Ikatan Perkawinan menimbulkan akibat hukum. Sejak terjadinya perkawinan maka dianggap telah terjadi persatauan harta kekayaan kawin. Persatuan harta perkawinan membawa konsekuensi terhadap masing-masing harta benda suami-istri yang seringkali menjadi masalah dikemudian hari. Untuk menghindari akibat persatuan harta, kedua belak pihak dapat membuat perjanjian kawin yang mengatur penyampingan tentang harta perkawinan mereka. Perjanjian kawin adalah perjanjian dibuat antara suami dan istri untuk mengatur akibat hukum perkawinan yang pada umumnya mengenai harta benda dalam ikatan perkawinan. Perjanjian kawin bukan merupakan hal yang biasa, bahkan dianggap tabu dalam masyarakat Indonesia. Namun dalam beberapa kasus perjanjian kawin diperlukan untuk mengantisipasi akibat hukum yang tidak diingikan karena persatuan harta perkawinan. Perjanjian kawin berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung, namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, mereka yang telah berada dalam ikatan perkawinan dapat membuat perjanjian kawinMetode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan cara pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan (Library Research). Metode Analisa bahan mengunakan Deskriptif Kualitatif.Setelah dilakukan pengumpulan dan analisis data maka diketahui bahwa alasan yang umum dijadikan landasan dibuatnya perjanjian kawin adalah UU 1/1974 ada ketentuan yang mengatur mengenai perjanjian kawin sebelum pernikahan dilangsungkan. Kemudian pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terdapat syarat-syarat tambahan dalam hal administratif pada pelaporan pencatatan perjanjian kawin di dinas kependudukan dan catatan sipil. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi diketahui bahwa masa dibuatnya perjanjian kawin adalah pada saat perkawinan, sebelum perkawinan dan dalam waktu ikatan perkawinan serta masa berlakunya perjanjian kawin itu adalah saat perkawinan dilangsungkan serta suatu perjanjian kawin tidak boleh diatur waktu berlakunya perjanjian kawin itu dikemudian hari karena hukum perjanjian tidak mengenal asas retroaktif.Kata Kunci: Perkawinan, Harta Kekayan Perkawinan, Perjanjian Kawin.