Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana yang termuat dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayannya itu”. Namun pada kenyataannya dalam masyarakat sering kita jumpai perkawinan yang melanggar aturan, salah satunya perkawinan yang tidak didasari pada satu agama melainkan hanya berdasarkan cinta. Perkawinan beda agama ini akan menimbulkan suatu permasalahan terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, pasal 42 menjelaskan “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam sebagai akibat perkawinan yang sah. Perkawinan tidak sah dihadapan hukum menimbulkan kedudukan/status si anak bermasalah. Berangkat dari hal inilah diangkat permasalahan pada jurnal ini yaitu: bagaimanakah keabsahan dan akibat hukum perkawinan beda agama menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bagaimanakah kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak didaftarkan di Kantor Catatan Sipil dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama yang tidak didaftarkan dalam perspektif pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode Penulisan yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskripstif. Serta jenis data adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama menurut pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 perkawinan yang tidak sah, yang bertentangan dengan hukum agama di Indonesia dan kepercayaan. Dari pasal 2 ayat 1 ini menimbulkan status pada anak, bagi sianak hukum tetap memberikan perlindugan untuk mendapatka hak anak sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan hukum terhadap anak yang tidak dicatatkan dikantor catatan sipil. Kata kunci : Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Perkawinan Beda Agama, Catatan Sipil