Setiap manusia membutuhkan usaha/upaya untuk membutuhi kebutuhan hidup sehari hari. Salah satu upaya yang dilakukan adalah rela meminjam sesuatu hal kepada orang lain. Yang dipinjam yang paling sering adalah uang. Pinjam artinya adalah memakai uang atau barang orang lain untuk dalam jangka waktu yang relatif tidak lama. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah perjanjian antara nasabah dengan PT Prioritas)” sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana hubungan hukum antara nasabah dengan PT Prioritas Rakyat Sejahtera (Rakyat Sejahtera (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah) dalam hal pinjam meminjam uang? Bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul apabila dalam perjajian antara nasabah dengan PT Prioritas Rakyat Sejahtera (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah) ? Penelitian yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer yang digunakan berupa wawancara yang dilakukan ke PT. Prioritas Rakyat Sejahtera (PRS) Multi Finance, Cab. Medan Petisah. Atas penelitian yang dilakukan diperoleh penulis bahwa berdasarkan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang pada PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance Cab. Medan Petisah dalam pengambilan prosedur perjanjian pinjaman uang bahwa perjanjian tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hubungan hukum yang terjadi antara PT.PRIORITAS RAKYAT SEJAHTERA (PRS) MULTI FINANCE dan peminjam uang terlihat dengan adanya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban para pihak tersebut dimiliki setelah menandatangani perjanjian yang telah disepakati. Setiap pinjaman yang telah disetujui dan disepakati antara kreditur dan debitur wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Penyelesaian sengketa apabila sampai terjadi wanprestasi atau ingkar janji maka pihak PT. Prioritas Rakyat Sejahtera Multi Finance mengeksekusi objek barang jaminan yang dijadikan jaminan yang ada ditangan nasabah, namun ada beberapa cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan sengketa apabila nasabah wanprestasi. Kata Kunci : perjanjian, pinjam meminjaam, uang.