Peran pengurus Yayasan sebagai perwalian anak Panti Asuhan di tinjau dari UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dimana anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapat perlindungan dan kesejahteraan. Negara, orang tua atau keluarga dan Masyarakat Wajib dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada anak serta kewajiban Negara untuk melindungi anak dan Fakir miskin, anak-anak terlantar, kemudian deskripsi Panti terhadap persyaratan bagi anak Panti diakui secara sah diasuh dalam Panti, peran dan tanggung jawab pengurus Panti terhadap pendidikan anak panti dan tindakan pengurus panti terhadap anak Panti yang melanggar peraturan Panti. Dimana pengurus panti disini sebagai perwalian dari orang tua kandung dalam memenuhi kebutuhan hidup anak yang diasuh dalam Panti Asuhan Yayasan Pembangun Didikan Islam Indonesia di Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah gabungan dari penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif ialah menggunakan norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian yuridis empiris atau sosiologis ialah hendak mengadakan pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektifitasnya, maka defenisi-defenisi operasionil dapat diambil dari peraturan perundang-undangan dan juga diperoleh dari fakta-fakta hasil penelitian. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dari wawancara secara langsung dengan pengurus Panti Asuhan Yayasan Pembangun Didikan Islam Indonesia di Medan. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa peran pengurus Yayasan sebagai perwalian anak Panti Asuhan Yayasan Pembangun Didikan Islam Indonesia di Medan adalah salah satu tugas utama pengurus Panti adalah sebagai wali atau pengganti orang tua kandung dari anak yang diasuhnya, bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup anak, melindungi, membimbing, deskripsi Panti terhadap persyaratan bagi anak yang harus dipenuhinya agar keberadaanya diakui secara sah dalam Panti, berperan dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak Panti, memberikan tindakan atau hukuman terhadap anak panti yang melakukan suatu kejahatan di dalam Panti yang mana sifatnya mendidik anak. kemudian bagi Panti Asuhan Yayasan Pembangun Didikan Islam Indonesia di Medan harus selektifnya memperbaiki fasilitas untuk Laboratorium Komputer, menambahi potokopy kartu tanda penduduk (KTP) terhadap persyaratan anak ketika masuk dalam Panti, peraturan dalam Panti harus dibuat dengan peraturan tertulis. Kata Kunci : Peran Pengurus Yayasan, Perwalian Anak Panti, PerlindunganAnak