Anak merupakan ahli waris utama dalam masalah pewarisan yang ada di Indonesia. Jika anak tersebut adalah anak sah maka tidak ada masalah dalam hal pembagian warisnya. Namun yang jadi masalah jika anak tersebut adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Anak luar kawin seringkali mendapatkan perlakuan diskriminatif di dalam masyarakat. Dalam hukum kewarisan Islam, anak luar kawin tidaklah memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya (Pasal 100 KHI jo. Pasal 186 KHI). Sementara dalam hukum kewarisan Barat (KUHPedata) bahwa anak luar kawin (anak alami) berhak menjadi ahli waris dari si pewaris (Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata). Atas dasar tersebut, maka muncullah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Library Research. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam anak luar kawin tidakalah dapat waris mewarisi dengan ayah biologisnya karena tidak memiliki hubungan nasab, sementara dalam KUHPerdata anak luar kawin dapat menjadi ahli waris bagi ibu dan ayah biologisnya dan keluaraga dari keduanya. Anak luar kawin dalam hukum islam berkedudukan sebagai orang lain dengan bapak biologisnya sehingga dengan keluarnya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tidak memiliki perubahan yang berarti terhadap kedudukan anak luar kawin dalam hukum islam khusunya hukum waris karena perspektif pengertian anak luar kawin yang berbeda dari hukum islam dan putusan tersebut. Akibat hukum yang timbul dengan adanya putusan tersebut bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya selagi dapat dibuktikan denga ilmu pengetahuan dan teknologi. Kata kunci : Hukum Kewarisan, Anak Luar Kawin, Putusan MK No.46/PUU-VII/2010