Pekerja merupakan inti dari suatu perusahaan, dengan adanya pekerja maka perusahaan dapat berjalan dengan baik. Pekerja akan menerima upah atau imbalan dari hasil pekerjaannya. Yang mengatur mengenai tenaga kerja tercantum didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati di tiap-tiap perusahaan. Didalam setiap pekerjaan yang dijalani pekerja membutuhkan perlindungan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Perlindungan yang diberikan perusahaan kepada pekerja sangat bermanfaat apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja. Yang mana kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja itu sangat merugikan bagi diri pekerja itu sendiri. Akibat dari kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja itu adalah berupa sakit atau cacat berupa mental maupun fisik. Para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja dan mengalami cacat fisik haruslah mendapatkan perlindungan dari perusahaan supaya tidak terjadi diskriminasi yang dilakukan oleh pengusaha seperti PHK. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan mengumpulkan literatur yang diperlukan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan mengenai PKB tentang perlindungan hukum tenaga kerja, tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja, kemudian data selanjutnya di ambil dari hasil wawancara dengan petugas di PTPN IV Unit Kebun Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Skripsi ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap tenaga kerja di PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Ajamu. Tenaga kerja di PTPN IV Unit Kebun Ajamu memerlukan perlindungan agar pekerja dapat merasakan kenyamanan saat sedang melaksanakan pekerjaannya. Mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja telah diatur didalam buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam buku tersebut telah diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kata Kunci : Perlindungan Tenaga Kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PT Perkebunan Nusantara IV