Seiring perkembangan jaman, arisan yang dulunya dilaksanakan dengan cara konvensional yakni dengan cara bertemu langsung beralih menggunakan sistem online, sehingga menyebabkan permasalahan yang timbul semakin kompleks. Salah satu kasus yang berhubungan dengan arisan online termaktub dalam Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk, dimana para tergugat melakukan wanprestasi yakni tidak membayar iuran arisan kepada pihak penggugat setelah menang/menerima arisan. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum terhadap perjanjian yang dilakukan para pihak pelaksana Arisan Online. Mekanisme penyelesaian sengketa dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan Arisan Online, dan bagaimana Analisis Hukum Terhadap Pertimbangan Majelis hakim dalam Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk. Jenis Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian bersifat deskriptif merupakan suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis peraturan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kekuatan hukum terhadap Perjanjian yang dilakukan Para Pihak Pelaksana Arisan Online berdasarkan Pada pasal 1320 KitabUndang-Undang Hukum Perdata menjelaskan memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut bersifat perjanjian lisan dengan saling percaya antara satu dengan yang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Jika ditinjau dari Penyelesaian Sengketa dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam pelaksanaan Arisan Online, Bentuk penyelesaian sengketa transaksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif berupa arbitrase, negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Pada Analisis Terhadap Putusan Nomor.106/Pdt.G/2017/Pn Plk bahwa dalam sahnya perjanjian Pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak ada sama sekali menyarankan perjanjian dibuat dengan tertulis tetapi apabila terjadi wanprestasi sangat sulit untuk membuktikannya, sehingga diperlukan pengakun dari pihak lawan yang membuat perjanjian tersebut dan didengar oleh saksi-saksi di Persidangan, maka perjanjian tersebut telah terbukti adanya wanprestasi.Kata Kunci : Perjanjian, Hukum Perdata, Arisan Online