Pembagian harta warisan kepada anak luar kawin ditinjau dari undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Jenis anak terdiri dari anak sah dan anak luar kawin.UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 100, juga menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.Sebelum di tafsirkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap UUD NRI 1945, isi dari Pasal 43 ayat 1 UU perkawinan, menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin menurut UU Perkawinan dan KHI.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan bersifat deskriptif analitis, serta data penelitian yang terdiri atas bahan hukum primer yang mengikat terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan resmi, putusan pengadilan dan lainnya.Bahan hukum sekunder yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para ahli, dan bahan hukum tersier yang merupakan bahan hukum pendukung seperti kamus hukum, kamus umum dan lainnya.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Status hak waris dan pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu bahwa anak tersebut hanya memiliki hubungan kewarisan dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, tetapi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hal tersebut, anak tersebut dapat memiliki hubungan perdata atau hubungan kewarisan dengan ayah biologisnya apabila ia telah di akui dan ada alat buktinya. Begitu juga dengan status hak waris dan pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu bahwa anak tersebut hanya berhak mewaris dari ibunya dan keluarga ibunya demikian juga sebaliknya. Sedangkan, terhadap ayah biologisnya anak tersebut sama sekali tidak ada hubungan hukum sehingga tidak menimbulkan hubungan saling mewarisi.Kata Kunci :Anak Luar Kawin, Harta Warisan, Hak Waris