Salah satu proses penting dalam perjalanan kehidupan manusia adalah meninggal dunia, sehingga peristiwa ini menimbulkan hubungan hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya. Tentu saja hal ini dapat menimbulkan konflik antar pihak. Pihak-pihak yang bersengketa diberi kebebasan untuk menentukan mekanisme pilihan penyelesaian sengketa yang dikehendaki. Salah satu lembaga hukum yang termasuk dalam lembaga penyelesaian sengketa alternatif adalah mediasi. Proses mediasi selalu ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa yang netral dan independen dalam suatu keputusan sengketa. Dengan latar belakang skripsi ini, merumuskan masalah tentang tinjauan umum tentang harta warisan, penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan, dan peran mediator dalam penyelesaian sengketa pembagian harta warisan di Pengadilan Negeri Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskkriptif, data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, alat pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi dokumen dan pedoman wawancara, dan analisa data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah analisa kualitatif. Harta warisan adalah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada ahli waris. Sengketa-sengketa tentang harta warisan seperti salah satu ahli waris merasa tidak diuntungkan atau dirugikan, dan salah satu ahli waris tidak menerima harta warisan dengan adil. Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah, dimana mediator bekerja sama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Mediasi di Pengadilan akan dilakukan setelah persidangan perkara telah dinyatakan dibuka oleh Hakim. Proses mediasi di Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan mediator sangat berperan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Medan. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Harta Warisan, Mediator