Perkawinan bagi masyarakat adalah suatu pilihan hidup yang memang harus dijalani agar dapat melanjutkan keturunan dalam keluarganya. Hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun dalam kenyataannya perkawinan bisa saja berujung pada perceraian dikarenakan sering terjadinya perselisihan didalam rumah tangga. Perselisihan terus menerus dalam rumah tangga merupakan salah satu alasan paling umum yang digunakan seseorang untuk mengajukan gugatan perceraian dan paling sering digunakan diantara alasan perceraian lainnya karena pembuktiannya paling mudah dan tidak memiliki batasan yang pasti, penilaian adanya perselisihan terus menerus tersebut cenderung subjektif sesuai dengan keyakinan hakim. Hakim pengadilan dalam hal ini harus mendapat kejelasan tentang sebab-sebab perselisahan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus tersebut. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa saja faktor penyebab terjadinya perceraian dalam perkawinan, bagaimana hak asuh anak setelah perceraian, dan bagaimana analisis yuridis atas putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 30/Pdt.G/2013/PN.BLG. Metode yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau berdasarkan pada data sekunder. Faktor penyebab terjadinya perceraian adalah faktor pendidikan, faktor usia dalam perkawinan, faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor campur tangan orang tua dalam rumah tangga dan faktor perselisihan atau pertengkaran. Hakim yang memutuskan hak pengasuhan anak akan memiliki beragam pertimbangan yang bertujuan untuk kebaikan dan kepentingan anak, jadi hakim dalam pertimbangan hukumnya akan mempertimbangkan juga kondisi perilaku ayah atau ibu yang pantas untuk memlihara anak. Berdasarkan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa untuk melaksanakan perceraian dapat terjadi karena antar suami istri terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam menjalankan rumah tangga, maka dari itu hakim mengabulkan gugatan perceraian tersebut. Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Perselisihan terus menerus