Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Perlindungan dana masyarakat menjadi fokus dari setiap kebijakan pengembangan perbankan karena sifat bank sebagai lembaga kepercayaan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah deskriptif analisis yang mengarah penelitian hukum normatif, yaitu suatu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang normatif, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dokumen serta artikel yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. LPS adalah sebuah lembaga Negara dengan status badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, tata kelola LPS adalah one board system, yaitu Dewan Komisioner sebagai pimpinan LPS yang bertanggung jawab untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang LPS. Dalam Pasal 65 UU LPS, Dewan Komisioner ditetapkan oleh Presiden dan memiliki kewenangan memutuskan hal-hal yang stategis. LPS memiliki fungsi yang amat penting, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU LPS, yakni: (1) menjamin simpanan nasabah penyimpan; (2) turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. LPS menetapkan simpanan yang layak bayar setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang di cabut izin usahanya. Proses penetapan simpanan yang layak bayar harus diselesaikan dalam kurun waktu 90 hari sejak izin usaha bank di cabut. LPS mulai membayar simpanan layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak proses verifikasi di mulai, jangka waktu pengajuan klaim penjamin oleh nasabah adalah 5 tahun sejak izin usaha di cabut. Kata Kunci: Lembaga Penjamin Simpanan, Nasabah, Dana Simpan