Lembaga Perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara. Agar tercapainya tujuan Negara Kesataun Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yakni “.... memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,...” maka lembaga perbankan memberikan fasilitas kredit yang bertujuan agar rakyat Indonesia dapat memperbaiki perekonomian, sehingga tercapailah kesejahteraan seperti tujuan kemerdekaan. Tentu saja diperlukan keseimbangan pembangunan hukum agar tujuan kemerdekaan berjalan dengan seadil-adilnya, sehingga setiap subjek hukum terjamin kepastian hukumnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan hukum mengenai perjanjian kredit, Bagaimana tindakan debitur yang dikategorikan wanpestasi dalam perjanjian kredit oleh PT.Bank Mandiri KCP Medan SM.Raja, Bagaimana penyelesaian terhadap wanprestasi debitur pada pelaksanaan perjanjian kredit oleh PT.Bank Mandiri KCP Medan SM.Raja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Data primer yang digunakan berupa wawancara yang dilakukan ke PT.Bank Mandiri KCP Medan SM.Raja. Atas penelitian yang dilakukan penulis diperoleh bahwa pengaturan hukum mengenai perjanjian kredit terdapat dalam UU Perbankan, Peraturan BI, OJK, dan KUHPerdata. Debitur dapat dikatakan wanprestasi apabila terjadi penunggakan pokok bunga lebih dari 90 hari dan belum ada usaha dari debitur untuk menyelamatkan kredit. Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi maka pihak bank memberi peringatan kepada debitur bahwa kreditnya bermasalah dan melakukan penagihan bersama tim yang dibentuk oleh Direksi. Apabila setelah diberikan peringatan, debitur mempunya itikad baik untuk menyelesaikan kreditnya, maka bank akan memberikan upaya penyelematan kredit secara administrasi perkreditan. Apabila debitur tidak menunjukkan adanya itikad baik, bank akan melelang agunan yang menjadi jaminan kredit melalui jalur hukum. Kata Kunci: Debitur, Kredit, Kreditur, Wanprestasi.