This Author published in this journals
All Journal FLOW
Handian Hutabarat
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Surat Kabar (Studi Analisis Isi Pelanggaran Pasal 4 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik dalam Rubrik Siantar Raya Surat Kabar Siantar 24 Jam Edisi Januari 2013) Handian Hutabarat
FLOW Vol 2, No 5 (2013): Jurnal Ilmu Komunikasi FLOW
Publisher : FLOW

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (554.797 KB)

Abstract

Penelitian ini berjudul “Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Surat Kabar” (Studi Analisis Isi Penerapan Pasal 4 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik di Rubrik Siantar Raya dalam Surat Kabar Siantar 24 Jam Edisi Januari 2013). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui berapa banyak berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 4 dan 5, dalam rubrik Siantar Raya harian Siantar 24 Jam edisi Januari 2013 dan bagaimana bentuk pelanggaran tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah positivisme, berita, jurnalistik, pers, etika jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik serta kebebasan dan tanggung jawab. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter. Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi kuantitatif. Teknik sampling yang digunakan untuk mengambil sampel adalah teknik sampel total, yaitu dengan memakai seluruh populasi dalam pelaksanaan penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah harian Siantar 24 Jam edisi Januari 2013 yang berjumlah 27 eksemplar. Sampel yang terpilih dalam penelitian ini berjumlah 157 berita. Sedangkan untuk uji reliabilitas menggunakan rumus / formula Holsti. Hasil penelitian menunjukan bahwa tema-tema berita yang paling sering ditampilkan adalah tema kriminalitas. Hal ini ditunjukkan dengan persentase tema berita perampokan (20,4%), kecelakaan (17,2%) serta penganiayaan (11,5%) yang cukup tinggi dibandingkan tema berita lainnya. Dalam meneliti penerapan Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 dan 5 di rubrik Siantar Raya harian Siantar 24 Jam, peneliti masih menemukan adanya pelanggaran. Misalnya dalam kategori tulisan sadis (7,6%), tulisan cabul (1,9%), foto sadis (5,1%), penyebutan identitas korban kejahatan asusila (2,5%), penyebutan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan (1,9%), menampilkan identitas (foto) korban kejahatan asusila (1,3%) dan menampilkan identitas (foto) anak yang menjadi pelaku kejahatan (1,3%). Sedangkan untuk kategori tulisan bohong dan fitnah serta foto cabul tidak diketemukan pelanggaran sama sekali. Kata kunci : Kode Etik Jurnalistik, surat kabar, berita, pers