ABSTRACT Theresia Rizka Ully Situmorang* Dr. Chairul Bariah, S.H., M.Hum** Arif, S.H., M.Hum*** The domestic worker is a job that provides services to a family to do some chores such as cooking, clean the house, wash clothes and others. However, because there is often a difference in degree between employers and workers and the absence of clear legal protection to domestic workers, it is a lot of violence against domestic workers. Based on this, the formulation of the problem in this research is: How will the international domestic workers? How are the domestic workers in Indonesia? How Indonesia's role in the implementation of ILO Convention No. 189? By using normative juridical, which combine both legal norms derived from national law or international law. Normative juridical research method is a scientific procedure to find the truth based on the logic of the scientific laws of the normative and the nature of the research is descriptive analysis, which illustrates and describes the norms of national law and the norms of international law, relating to the protection of the law against domestic worker. Based on this study it can be concluded that the regulation of the law on domestic workers has been set in ILO Convention No. 189 on Decent Work For Domestic Workers. Furthermore, the position of the ILO as an international labor organization is as a maker of international labor standards. The legal protection of domestic workers has been regulated in international law. As the ILO international labor organizations have issued legal regulations governing the protection of domestic workers. And the ILO has helped eradicate violence against domestic workers. However, Indonesia has not ratified ILO Conventions 189 and Indonesia does not have legislation to protect workers tang. The government should establish laws or regulations to protect domestic workers and to combat violence against domestic workers. ABSTRAK Theresia Rizka Ully Situmorang* Dr. Chairul Bariah, S.H., M.Hum** Arif, S.H., M.Hum*** Pekerja rumah tangga merupakan suatu pekerjaan yang memberikan jasa kepada suatu keluarga untuk mengerjakan suatu pekerjaan rumah seperti memasak, membersihakan rumah, mencuci baju dan yang lainnya. Namun karena sering terjadi perbedaan derajat antara majikan dan pekerja dan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap pekerja rumah tangga, maka banyak terjadi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Berdasarkan hal ini , maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pengaturan pekerja rumah tangga secara internasional? Bagaimana pengaturan pekerja rumah tangga di Indonesia? Bagaimana peran Indonesia dalam implementasi Konvensi ILO No. 189? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan atas norma-norma hukum yang berlaku, baik norma hukum yang berasal dari hukum nasional maupun norma hukum yang berasal dari hukum internasional. Metode penelitian yuridis normatif merupakan prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya dan sifat penelitian adalah deskriptif analitis, yakni menggambarkan dan menguraikan norma-norma hukum nasional dan norma-norma hukum internasional, terkait dengan perlindungan hukum terhadap pekerja pekerja rumah tangga. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum tentang pekerja rumah tangga telah diatur dalam Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerjaan Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga. Selanjutnya, kedudukan ILO sebagai organisasi perburuhan internasional adalah sebagai pembuat standar perburuhan internasional. Perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga telah diatur di dalam hukum internasional. ILO selaku organisasi perburuhan internasional telah mengeluarkan peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan pekerja rumah tangga. Dan ILO telah membantu memberantas kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Namun, Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No.189 dan Indonesia belum memiliki Undang-undang untuk melindungi pekerja rumah tang. Sebaiknya pemerintah membentuk undang-undang atau peraturan untuk melindungi pekerja rumah tangga serta untuk memberantas kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kata Kunci : Pekerja Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, ILO *Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II