ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH., M.S.* Syafruddin, SH., M.H., DFM** Yulistia*** Tindak pidana penipuan melalui internet merupakan salah satu tindak pidana dalam lingkup dunia maya yang disebut dengan cybercrime. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyebarkan informasi yang tidak benar yaitu dengan melakukan bisnis online menjualkan barang dagangannya melalui internet ataupun melalui sms, namun barang dagangan tersebut tidak sampai ke tangan konsumen. Atas adanya laporan dari korban penipuan kepada polisi, maka penyidik melakukan penyidikan secara khusus karena penipuan ini bukanlah penipuan pada umumnya. Oleh karena itu adapun rumusan permasalahannya yaitu bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan melalui internet menurut KUHP maupun menurut Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bagaimana mekanisme penyidik melakukan penyidikan tindak pidana penipuan melalui internet. Metode pendekatan yang dilakukan penelitian ini adalah metode penelitian normatif dan metode penelitian sosiologis. Metode penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan studi kepustakaan serta analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara penerapan dalam praktek dilapangan. Pengaturan tindak pidana penipuan melalui internet/sms diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penipuan secara khusus. Pengaturan penipuan secara umum diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pengaturan penyidikan diatur dalam Pasal 6 KUHAP dan pasal 44 UU ITE. Praktek dilapangan dilakukan di Dirreskrimsus Polda Sumut untuk mendapatkan informasi bagaimana mekanisme penyidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus tindak pidana penipuan melalui internet/sms yang masuk dalam kategori cybercrime. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan mekanisme penyidikan tindak pidana penipuan melalui internet menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. * Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara