Syaiful Bahri
State College for Islamic Studies (STAIN) Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Landasan Kaidah Ushul Fikih Jaringan Islam Liberal (JIL): Dari Literal ke Substansial Syaiful Bahri
EMPIRISMA: JURNAL PEMIKIRAN DAN KEBUDAYAAN ISLAM Vol 25, No 2 (2016): Hukum Islam dan Praktik
Publisher : IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/empirisma.v25i2.302

Abstract

Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan landasan dan prinsip-prinsip perumusan kaidah Ushul Fikih alternatif yang digagas oleh Jaringan Islam Liberal (JIL), sekaligus melihat kritik mereka terhadap kaidah Ushul Fikih lama yang sudah dianggap mapan. Untuk mengurai masalah ini, penulis melakukan studi kepustakaan dengan mengkaji tulisan salah satu aktivis JIL, Moqsith Ghazali, yang berjudul “Merancang (Kaidah) Ushul Fikih Alternatif”. Studi ini menghasilkan kesimpulan bahwa kaidah Ushul Fikih alternatif yang digagas JIL bertujuan untuk membebaskan ahli hukum (baca: mujtahid) dari ketergantungan terhadap teks, merubah kebiasaan lama dari literal ke substansial, dari tekstual ke kontekstual. Sedangkan yang menjadi landasan dalam perumusan kaidah alternatif tersebut adalah maslahah dan maqasyid al-Syari’ah yang secara mendasar terdapat dalam delapan prinsip yang mereka yakini. Delapan prinsip tersebut adalah: keadilan (al-‘Adalah), kemaslahatan (al-Maslahah), kesetaraan (al-Musawah), hikmah-kebijaksanaan (al-Hikmah), cinta kasih (al-Rah}mah), pluralisme (al-Ta’addudiyah), hak asasi manusia (huquq al-Insan), dan kesetaraan jender (al-Musawah al-Jinsiyah).Kata kunci: Jaringan Islam Liberal (JIL), kaidah Ushul Fikih alternatif, maqasyid al-Syari’ah, maslahah.Â