This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Siti Annur
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

“PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 65 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAKYANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN” Siti Annur; Madiasa Ablisar; Nurmala wati
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2016)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.133 KB)

Abstract

  Siti Fathia Annur* Prof. Dr. Madiasa Ablisar, S.H., M.S.** Nurmalawaty, S.H., M.Hum.***   Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Perlindungan terhadap anak pada suatu masyarakat bangsa merupakan tolak ukur peradaban bangsa tersebut. Lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberi peneguhan terkait dengan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Undang-undang inilah yang memperkenalkan konsep diversi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tahun 2015 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun yang menjadi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan yang diambil dari latar belakang tersebut adalah bagaimana pengaturan diversi dalam sistem hukum peradilan pidana anak, dan bagaimanakah pelaksanaan diversi dalam peradilan pidana anak menurut Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2015. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Penelitian ini juga didukung oleh data empiris. Setiap tingkatan peradilan anak wajib melaksanakan proses diversi baik itu penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan bagi anak yang sudah berumur 12 (Dua Belas) tahun tetapi belum berumur 18 (Delapan Belas) tahun. Diversi secara umum diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan secara khusus diatur dalam peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Medan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Dalam pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Medan ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaannya namun telah dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. * Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **     Dosen Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***  Dosen Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara