ABSTRAK Rizki Sarni Purba* Liza Erwina,SH.,M.Hum** Nurmalawaty,SH.,M.Hum*** KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia kiranya dapat memberikan penghayatan bagi aparat penegak hukum untuk menghormati hak tersangka dalam pelaksanaan proses pendahuluan atau penyidikan hingga pembuktian ke arah tegaknya hukum demi keadilan dan kepastian hukum. Terkhusus yang saat ini penulis bahas adalah Psikologi Hukum, Pada tahap penanganan (pengungkapan lewat penyelidikan dan penyidikan), yaitu ketika telah terjadi tindak pidana, psikologi hukum dapat membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku, saksi dan korban, sehingga dapat menangkap pelaku tersebut. skripsi ini berjudul “Peran Psikologi hukum dalam proses penyidikan” (studi lapangan di Polres Pematang Siantar). Permasalahan yang diangkat dan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana peran psikologi hukum dalam proses penyidikan dan Bagaimana implementasi psikologi hukum dalam praktik pada beberapa kasus LP/519/XII/2016/SU/STRdanLP/06/1/2017/SU/SIMAL/SEKTOR-BANGUN serta apa saja yang menjadi kendala dan upaya dalam dalam mengatasi kendala tersebut. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peran psikologi hukum dalam proses penyidikan dan untuk mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi kendala dalam penyidikan dan upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan jenis data primer dan data sekunder yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan, sedangkan penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan dengan melakukan pengamatan langsung (observasi) dan wawancara langsung dengan sampel yang berkaitan langsung. Bahwa dalam melakukan penelitian, proses penyidikan menerapkan teknik wawancara kognitif, kemudian Penyidik Polres Pematang Siantar Unit PPA, mengalami beberapa kendala dalam proses penyidikan, namun demikian dalam praktiknya terdapat beberapa upaya untuk mengatasi kendala tersebut dan didukung oleh hasil visum et repertum yang menjadi salah satu bukti kondisi atau keadaan psikis korban sebagai salah satu penerapan psikologi hukum.