ABSTRAK Muhammad Febry Ramadhan* Edi Yunara** Marlina*** Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengaturan ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas tidak dijelaskan secara terperinci baik dalam pemberian dan penyelesaiannya. Penelitian tentang pengaturan ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu lintas ini diharapkan memberikan kesadaran untuk lebih memberikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan pokok pemikiran diatas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan, yaitu bagaimana pengaturan mengenai ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana status pihak terkait dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas setelah memberi ganti kerugian kepada pihak korban atau ahli warisnya serta apa saja peran penegak hukum dalam pemberian ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan mengambil data sekunder atau data yang berasal dari kepustakaan (dokumen). Pengaturan mengenai ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia sendiri telah diatur dalam pasal 240 b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Status pihak terkait dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas setelah memberi ganti kerugian kepada pihak korban atau ahli warisnya tidaklah mengalami keguguran sebagaimana diatur dalam pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peran penegak hukum dalam pemberian ganti rugi pada korban kecelakaan lalu lintas sendiri tidaklah terlalu dibutuhkan kecuali adanya permintaan khusus dari salah satu pihak untuk menghindari pertikaian dalam penyelesaian perkara ganti kerugian yang dimaksudkan berlangsung secara damai dan bersifat kekeluargaan. *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. **Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ***Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.