This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Muhammad Eka Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN SECARAONLINE DALAM PERSPEKTIFHUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.22/Pid.B/2017/PN-Bna) Kristian Hutasoit; Syafruddin Kalo; Muhammad Eka Putra
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.037 KB)

Abstract

ABSTRAK Kristian Hutasoit * Syafruddin Kalo ** Muhammad Ekaputra ***   Tindak pidana penipuan secara online merupakan salah satu bentuk perubahan tindak pidana yang memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya internet. Tindak pidana penipuan secara online dilakukan dalam lingkup dunia maya yang disebut dengan cybercrime. Kejahatan ini dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui internet yang bertujuan untuk menipu calon korbannya guna mendapat keuntungan. Rumusan permasalahan yang dijadikan sebagai dasar penulisan jurnal ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, bagaimana upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online (berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 22/Pid.B/2017/PN-Bna). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, serta mengetahui upaya penanggulan terjadinya tindak pidana penipuan secara online dan mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap Putusan Pengadilan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penipuan secara online. Berdasarkan permasalahan diatas maka metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Metode Penelitian normatif adalah metode penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya kepada peraturan yang tertulis atau bahkan hukum yang lain atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan manusia dalam berprilaku dengan mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, berdasarkan data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Secara umum pengaturan hukum tindak pidana penipuan terdapat dalam pasal 378 KUHP, sedangkan pengaturan tindak pidana penipuan secara online diatur secara khusus dalam Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara online dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 22/Pid.B/2017/PN-Bna telah tepat dimana hakim jelih melihat fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan.   Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Online   *)            Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **)          Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ***)        Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU