This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kebidanan
Rusmini Rusmini
Civitas Akademika Kebidanan Blora

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemahaman Bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan Puji Hastuti; Diki Retno Yuliani; Rusmini Rusmini
JURNAL KEBIDANAN Vol 2, No 5 (2013): Oktober 2013
Publisher : Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31983/jkb.v2i5.108

Abstract

Praktik pelayanan bidan merupakan layanan kesehatan yang memiliki kontribusi cukup besar dalam peningkatan kesehatan khususnya kesehatan ibu dan anak. Untuk itu seorang bidan harus dapat menjaga kualitas dan keamanannya dengan memberikan layanan sesuai dengan kewenangannya, dilandasi dengan regulasi pelayanan praktik yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan di Kabupaten Banyumas. Jenis penelitian deskriptif dengan rancangan cross secsional. Populasinya seluruh bidan yang bekerja di wilayah Dinas Kesehatan Banyumas sebanyak 728 orang dengan penghitungan besar sampel menggunakan rumus slovin didapatkan subyek 88 bidan dan teknik pengambilan sampel accidental sampling. Hasil penelitian menunjukkan pemahaman bidan tentang perijinan paling tinggi cukup sebesar 67 % paling rendah kurang sebesar 5 %. Pemahaman tentang penyelenggaraan praktik yang paling tinggi baik 49 % dan paling rendah kurang 3 %. Pemahaman bidan tentang pencatatan dan pelaporan paling tinggi baik 94 % dan paling rendah kurang 6 %. Pemahaman bidan tentang pembinaan dan pengawasan yang paling tinggi cukup 55 % dan yang paling rendah kurang 9 %. Pemahaman bidan tentang Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1464/-menkes/per/x/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas kategori paling tinggi cukup 55 % dan paling rendah kurang 3 %. Saran ditujukan kepada IBI untuk lebih aktif lagi dalam mencari informasi dan untuk melakukan penelitian implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan di kabupaten Banyumas.