This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Risca Ardilla Rozel
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK GANTI RUGI TERHADAP ANAK DISABILITAS (ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS) YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.BJ.) Risca Ardilla Rozel; Edi Yunara; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2018)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (858.511 KB)

Abstract

ABSTRAK Risca Ardilla Rozel1 Dr. Edy Yunara, S.H., M.Hum2 Dr. Marlina, S.H., M.Hum3   Anak korban merupakan anak yang mengalami penderitaan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Anak korban tidak hanya anak normal pada umumnya, akan tetapi mencakup anak penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan mental, fisik maupun intelektual. Ancaman dan tindak kekerasan dalam kejahatan seksual terhadap anak sejauh ini menjadi masalah serius, tentu menjadi perhatian dalam hal perlindungan dan ganti rugi (restitusi) terhadap anak korban. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaitmana pengaturan tentang perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan? Bagaimana upaya dan hambatan yang dihadapi dalam mendapatkan perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan? Bagaimana aspek perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan dalam Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.BJ ?. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari data sekunder, bersumber dari peraturan perundang-undangan putusan pengadilan, buku-buku, internet. Hasil penelitian ditemukan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak korban yang seharusnya diterima sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pelaku kepada korban akibat dari perbuatannya. Adapun hal yang menjadi hambatan dalam pengajuan hak  restitusi yaitu sulitnya menentukan nilai yang pantas untuk ganti kerugian terhadap  korban, dikarenakan belum adanya pengaturan yang tegas tentang restitusi dan kerugian hanya dilihat dari segi materil tanpa memperhatikan kerugian immateriial yang diterima korban. Kata Kunci: Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual, Restitusi 1 Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2 Dosen/Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 3 Dosen/Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara