This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
INDAH PRICILA PURBA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016) INDAH PRICILA PURBA
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.577 KB)

Abstract

Tindak penggelapan dapat dilakukan oleh pihak yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahan, namun pada umumnya dilakukan oleh pihak yang berada di dalam lingkungan perusahaan. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (suplementary crimes), terdapat tidak kurang dari 26 macam yang menjadi predicate crimes. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tindak pidana penggelapan.Pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dan penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (analisis putusan Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016). Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatanterhadap asas-asas hukum yang mengacu pada norma-norma atau kaidah-kaidahhukum positif yang berlaku. Tindak pidana penggelapan diatur dalam BAB XXIV (Buku II) KUHPidana, yaitu Pasal 372. Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (analisis putusan Nomor 1491 K/Pid.Sus/2016), Terdakwa Joni Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penggelapan” dan tindak pidana “Pencucian Uang”, oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Penulis setuju dengan putusan yang diberikan oleh hakim hakim, karena Perbuatan Terdakwa Joni Wijaya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penggelapan, Pencucian Uang[1] *)Mahasiswa Fakultas Hukum USU **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II