Skripsi ini berbicara mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Digital Forensik Dalam Menganalisis Barang Bukti Digital Dalam Pembuktian Tindak Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus: Putusan Nomor 93/Pid.B/2014/PN.Pkp dan Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Tgl). Digital Forensik tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan Digital Forensik sangat penting dalam hal menganalisis Alat Bukti atau Barang Bukti Elektronik yang bersifat digital yang penting untuk suatu pembuktian tindak pidana. Ada tiga permasalahan yang akan dibahas dalam Skripsi ini, yaitu Bagaimana Pengaturan hukum Digital Forensik dalam pembuktian tindak pidana di Indonesia, bagaiamana peranan digital forensic dalam menganalisis barang bukti elektronik, dan bagaimana penerapan digital forensik dalam kasus pidana Putusan Nomor: 93/Pid.B/2014/PN.Pkp dan Putusan Nomor: 37/Pid.Sus/2014/PN.Tgl. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Dalam mengumpulkan data-data yang akan diperoleh, maka digunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Jenis penelitian ini adalah penelitian yang menunjukkan perpustakaan sebagai tempat dilaksanakannya suatu penelitian. Pada penulisan skripsi ini, analisis data yang digunakan adalah dengan cara kualitatif. Analisis kualitatif lebih fokus kepada analisis hukumnya. Untuk mampu menarik kesimpulan yang akurat. Pengaturan Digital Forensik dalam menganalisis barang bukti digital dalam hal pembuktian tindak pidana tidak secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena pengecualian tentang alat bukti elektronik/digital diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga yang dapat menjadi dasar hukum digital forensik. Tetapi di dalam undang-undang tersebut tidak terdapat pegaturan secara khusus tentang digital forensik. [1]Kata kunci: Digital forensik, Pembuktian * Penulis, Mahasiswa Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Selaku Dosen Pembimbing I Penulis *** Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Selaku Dosen Pembimbing II Penulis