Kebijakan Hukum Pidana dalam menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan usaha-usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana tentang perdagangan orang yang terdiri dari proses pembuatan peraturan hukum, proses penegakan hukum dan proses dilakukan pelaksanaan pidana . Adapun permasalahan yang terdapat dalam penulisan skripsi ini yaitu bentuk – bentuk perdagangan orang , bentuk-bentuk penyertaan ,ketentuan sanksi pidana didalam dan di luar KUHP serta ketentuan dan penerapan sanksi pidana bagi pembantuan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan NO.667/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif. dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini.Metode Pendekatan Penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah Pendekatan yuridis normatif. Alat Pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini merupakan studi dokumen atau bahan pustaka yang disusun secara metodologi guna memperoleh data-data yang diperlukan dalam penyusunan sesuai dengan yang telah direncanakan semula yaitu menjawab permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya. Jenis Data yang diperlukan dalam skripsi ini berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari konsep hukum pidana yang mengatur tindak pidana perdagangan orang dalam literatur atau sumber bacaan hukum pidana. Bentuk-bentuk tindak pidana perdagangan orang yakni pekerja migran , pekerja anak, kejahatan prostitusi, pengangkatan anak, dan pengantin pesanan. Penyertaan digolongkan sebagai orang yang turut melakukan tindak pidana yaitu yang melakukan perbuatan, yang menyuruh melakukan perbuatan, yang turut melakukan perbuatan, yang membujuk supaya perbuatan dilakukan, dan yang membantu perbuatan. Begitu juga dengan pengaturan hukum mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang didalam KUHP yakni Pasal 55 dan 56 KUHP dan dalam Undang-undang No.21 Tahun 2007. Pembahasan terakhir dalam penulisan ini mengenai ketentuan dan penerapan sanksi pidana pembantuan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Putusan NO.667/Pid.Sus/2018/PN Mdn sudah tepat dalam penerapan pasalnya.