Pemerintah Indonesia sendiri pada April 2007 telah mengesahkan Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO). Ini menandai keseriusan pemerintah dalam menyatakan isyarat “Upaya” terhadap praktik perdagangan orang yang telah berlangsung cukup lama. Perumusan masalah yaitu:1)Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang?., 2) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang?., 3)Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pegadilan Negeri Medan Nomor388/Pid.Sus/2018/PN.Mdn dan Nomor 1118/Pid.Sus/2018/PN.Mdn? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dibantu dengan yuridis empiris.Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat teoritis serta menganalisis putusan pengadilan. Kesimpulan yaitu, Pengaturan tindak pidana perdagangan orang menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang pada butir c bagian pertimbangan UU No.21 Tahun 2007. Pertanggungjawaban tindak pidana sebagaimana dimaksud menurut KUHP di Indonesia bahwa pertanggungjawaban pidana adalah di teruskanya celaan yang objektif ada pada tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pegadilan Negeri Medan Nomor 388/Pid-Sus/2018/PN-Mdn, terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 11 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara itu analisis yuridis putusan nomor 1118/Pid-Sus/2018/PN-Mdn, para terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Saran, yaitu, Pemerintah Republik Indonesia perlu khususnya tentang pengaturan Tindak Pidana Perdagangan Orangdalam tindak pidana tersebut harus dibuat Undang-undang tersendiri atau KUHP. Pemerintah Republik Indonesia seharusnya perlu pertanggungjawaban tindak pidana perdagangan orang diperjelas dan dipertegaskan mengenai pertanggungjawaban tindak pidana baik di dalam KUHP dan didalam Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah Indonesia dalam penerapan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam pemidanaan perlu kerjasama kepada para penegak hukum agar kedepannya penerapan mengenai sanksi tindak pelaku perdagangan orang benar-benar diterapkan dalam tindak pidana Perdagangan Orang Kata Kunci : Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Pemberantasan Orang, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007