This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
MARINA J HASIBUAN.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERBUATAN CABUL SESAMA JENIS SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN RESPONSIF DALAM RANGKA PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN-BMS) MARINA J HASIBUAN.
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.89 KB)

Abstract

Salah satu kejahatan yang terjadi dan sangat merugikan serta meresahkan masyarakat adalah tindak pidana cabul terhadap anak. Permasalahan perbuatan cabul dalam masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh pasangan dengan jenis kelamin yang sama menjadi patologi sosial. Permasalahan penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana cabul sejenis dalam hukum pidana Indonesia.  perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana sesama jenis berdasarkan keadilan yang responsif. Pertanggungjawaban pidana pelaku cabul terhadap pelaku perbuatan cabul sesama jenis (Analisis Putusan Nomor 90/Pid.SUS/2016/PN-BMS). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis data yang dilakukan adalah metode kualitatif. Pengaturan tindak pidana cabul sejenis berdasarkan hukum positif yaitu diatur dalam KUHP Pasal 292 dan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan mengenai pencabulan sejenis dalam hukum pidana baru menyentuh pada aspek perlindungan anak sebagai korban dan tidak mengatur tindak pidana pencabulan sejenis yang dilakukan oleh mereka yang sesama dewasa (homoseksual), sehingga bagi mereka tidak dapat dikenakan sanksi hukum apabila ada yang merasa dirugikan akibat perbuatan pencabulan tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana sesama jenis berdasarkan keadilan yang responsive, konsep perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual menurut hukum positif adalah harus berdasarkan Pancasila dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakatnya. Karena itu, perlindungan hukum tersebut akan melahirkan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam wujudnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dalam wadah negara kesatuan yang menjunjung tinggi semangat kekeluargaan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pertanggungjawaban pidana pelaku cabul terhadap pelaku perbuatan cabul sesama jenis (Analisis Putusan Nomor 90/Pid.SUS/2016/PN-BMS), Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.     Kata Kunci: Perbuatan Cabul Sesama Jenis, Keadilan Responsif, Perlindungan Anak[1] *) Mahasiswi FH USU **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II