This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Sauki Damanik
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Sauki Damanik
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (583.785 KB)

Abstract

Syauqi Azmi Syuza Damanik[1] Liza Erwina[2] Rafiqoh Lubis[3]   Dewasa ini permasalahan tentang lingkungan, menjadi salah satu topik yang sering dibahas baik dalam skala nasional maupun internasional. Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik maka pemerintah mengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan UUPPLH, penegakan hukum dapat dilakukan dengan beberapa alternatif penyelesaian. Berdasarkan pokok pemikiran diatas dirumuskan beberapa permasalahan yaitu apa saja perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana menurut UUPPLH, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pengelolaan  lingkungan hidup         menurut UUPPLH dan bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup berdasarkan UUPPLH. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, jurnal, artikel yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Mengenai perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana menurut UUPPLH di atur dalam Pasal 98-115.Pertanggungjawaban pidana baik yang dilakukan oleh perorangan dan badan hukum di atur dalam Pasal 98-120 UUPPLH. Dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di atur dalam Pasal  84 yaitu penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi) dan penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi). [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Departemen Hukum Pidana. [2]Dosen Pembimbing I / Staff Pengajar  di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. [3]Dosen Pembimbing II / Staff Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.