Puja Santi Br Tarigan *)Liza Erwina ***) Nurmalawaty***) Skripsi ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak PidanaKekerasanPsykis Dalam LingkupRumahTangga (Putusan Nomor :264/Pid.SUS/2018/PN Mdn dan Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN-Bengkulu).Kekerasan psikis bentuk kekerasannya dapat berupa akibat atau dampak yang ditimbulkan dari adanya kekerasan yaitu ancaman kekerasan. Dampak atau akibat dari bentuk kekerasan ini akan berbeda-beda pada tiap orang seperti pada Putusan Nomor :264/Pid.SUS/2018/PN Mdn dan Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN-Bengkulu. Adapun permasalahan dalam penelitian ini bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga.Bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidanakekerasanpsykis dalam lingkuprumahtangga.Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidanakekerasanpsykis dalam lingkuprumahtangga (Analisis Putusan Nomor :264/Pid.SUS/2018/PN Mdn dan Putusan Nomor 411/Pid.Sus/2014/PN-Bengkulu). Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif.Sifat penelitian deskriptif.Sumber data, data sekunder terdiri dari data primer, sekunder dan tertier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research).Metode analisis data yang dilakukan adalah metode kualitatif. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu KDRT dalam bentuk kekerasan fisik adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya. Seperti melakukan tindakan menendang,memukul dan menampar bahkan sampai membuat korban tidak berdaya hingga meninggal dunia. KDRT dalam bentuk kekerasan psikis adalah suatu tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yaitu perlindungan oleh pihak kepolisian. Perlindungan oleh pihak advokat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum. Perlindungan dengan penetapan pengadilan dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama 1 Tahun dan dapat diperpanjang.Pelayanan kesehatan penting sekali artinya terutama dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelayanan sosial yang diberikan dalam bentuk konseling untuk menguatkan dan memberi rasa aman terhadap korban,memberi informasi tentang hak hak korban untuk mendapatkan perlindungan. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan psykis dalam lingkup rumah tangga ( Analisis Putusan Nomor : 264/Pid.SUS/2018/PN-MDN, putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Fahrul Rhozi (Pengadilan Negeri Medan ) dan Bayu Insanistyo,S.Pd. M.Or Bin (Alm) Santoso (Pengadilan Negeri Bengkulu ), jika dihubungkan dengan teori pemidanaan memenag prinsip tujuan pemidanaan adalah perlindungan masyarakat dan perbaikan si pelaku. Perlindungan masyarakat meliputi tujuan mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana dan memulihakan keseimbangan masyarakat, antara lain menyelesaikan konflik. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Pelaku Kekerasan Psykis Dalam Lingkup Rumah Tangga