Dicky J H*[1] Syafruddin Kalo** Rafiqoh Lubis*** Perkembangan kejahatan informasi dan transaksi elektronik di indonesia terus berkembang dalam kuantitas maupun kualitas perbuatannya. Permasalahan hukum di bidang teknologi informasi yang terjadi sering menimbulkan permasalahan terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik khususnya dalam hal pembuktian.Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik di indonesia, bagaimana pengaturan bukti elektronik menurut Hukum Acara Pidana Indonesia, dan bagaimana tindak pidana akses komputer dan/atau sistem elektronik dalam order fiktif taxi online berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (studi putusan No. 1502/Pid.Sus/2018/PN.Mdn). Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah skripsi ini. Pengaturan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan yang dilarang diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37, perumusan sanksi diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Pengaturan bukti elektronik menurut Hukum Acara Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Putusan No. 1502/Pid.Sus/2018/PN.Mdn, berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim terdakwa Amiruddin Mendrofa terbukti bersalah melakukan tindak pidana akses komputer dan/atau sistem elektronik dalam order fiktif taxi online sesuai unsur Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU ***Dosen Pembimbing II, Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum USU