This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
IVAN SADANA TARIGAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG SISTEM PENUNTUTAN PERKARA PIDANA MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT IVAN SADANA TARIGAN
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.891 KB)

Abstract

Edi Yunara ** Mohammad Eka Putra *** Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Hukum Komparatif adalah hukum yang membandingkan suatu sistem hukum terhadap sistem hukum lainnya dan mengklasifikasikannya menjadi 3 sistem hukum, yaitu civil law, common law, dan socialist law. Setiap negara mempunyai sistem hukumnya sendiri sebab setiap hukum membentuk suatu sistem. Dalam sistem peradilan pidana dikenal dengan proses penuntutan dimana penuntutan adalah menuntut seorang terdakwa di muka Hakim Pidana dan menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada Hakim. Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian perbandingan mengenai pelaksanaan penuntutan menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Amerika Serikat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penuntutan dalam peradilan pidana di Indonesia, bagaimana pengaturan penuntutan dalam peradilan pidana di Amerika Serikat, dan bagaimana perbandingan penerapan penuntutan di Indonesia dan di Amerika Serikat. Penerapan penuntutan di Indonesia dan di Amerika Serikat memiliki perbedaan yang dimana penuntutan oleh negara Amerika Serikat dibedakan menjadi dua penuntutan, yaitu penuntutan dari kejaksaan federal dan penuntutan dari kejaksaan negara bagian. Setiap kompenen lembaga sistem peradilan Amerika Serikat dibagi menjadi dua kedaulatan, yaitu kedaulatan federal dan kedaulatan negara bagian yang masing-masing kedaulatan menjalankan diskresi mereka masing-masing. Mengenai tahapan penuntutan, di Indonesia mengenal dua tahapan penuntutan, yaitu prapenuntutan dan penuntutan, namun di negara Amerika Serikat dikenal beberapa tahapan, yaitu Initial Appereance, Prelimanary Hearing dan Grand Jury.   Kata kunci : Perbandingan, Penuntutan, Indonesia, Amerika Serikat * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. ** Dosen Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. *** Dosen Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.