Santa Clara Damanik* Liza Erwina** Rafiqoh Lubis*** Anak sebagai pelaku tindak pidana tidak jarang mendapatkan putusan dalam bentuk pemenjaraan daripada tindakan. Sistem Peradikan Pidana Anak yang mengatur mengenai pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum membuat adanya kewajiban LPKA dalam menyelenggarakan pembinaan, pelatihan, pendidikan dan pemenuhan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses pembinaan dan pelatihan anak didik pemasyarakatan diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif dan yuridis empiris yaitu pengummpulan data sekunder dengan penelitian kepustakaan, dan pengumpulan data primer melalui wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan-keadaan dari objek yang diteliti di lapangan. Peraturan yang berkaitan dengan pembinaan dan pelatihan Anak Didik Pemasyarakatan di Indonesia yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan yang dilakukan oleh Yayasan Inspirasi Bangsa Medan yaitu dengan menjalankan program kerja yayasan seperti melakukan pembinaan, pelatihan dan pendidikan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan. Adapun hambatan yang terjadi dalam proses pembinaan dan pelatihan yaitu proses pendisiplinan Anak Didik Pemasyarakatan yang gagal, kurangnya jumlah dan kemampuan tenaga pengajar atau pendidik, lepas tangannya negara atau pemerintah sebagai fasilitator terhadap pembinaan. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara