Meydana Nurwasih Sitorus* Dr. Edi Yunara, S.H.,M.Hum** Rafiqoh Lubis, S.H.,M.H.*** Keluarga merupakan hubungan yang dibentuk atas dasar cinta kasih sayang, namun dalam kenyataannya sehari-hari terhadap beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga baik itu berupa kekerasan fisik seperti penganiayaan atau kekerasan fisikis berupa bentakan,cacian dan hinaan yang dilakukan oleh anggita keluarga. Dalam undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga diatur pula megenai penelantaran dalam rumah tangga, yang membuat pihak yang menjadi korban merasa tertekan secara psikis dan terhimpit dalam hal ekonomi. Tindak penelantaran dalam rumah tangga menimbulkan pembahasan lebih lanjut terhadap permasalahan mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran rumah tangga dan ketentuan hukum pidana serta penerapan pidana yang sesuai dengan Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan menggunakan metode penelitian yang yuridis normatif dalam penulisan skripsi ini penulis mengembangkannya dengan studi pustaka dan teori-teori yang telah ada dengan melihat data yang di pakai yang terdapat di Pengadilan. Dari metode inilah penulis kemudian akan membahas lebih lanjut mengenai permasalahan yang timbul dalam penulisan ini. Dalam pembahasan tersebut maka akan disimpulkan bahwa penelantaran rumah tangga telah diatur lebih dahulu dalam peraturan lain yaitu kitab undang-undang hukum pidana dan secara khusus dalam undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) *Penulisskripsi **DosenPembimbing I ***DosenPembimbing II