This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
wulan Irwanty.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan No : 1215/PID.B/2016/PN.PBR) wulan Irwanty.
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 4 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wulan Irwanty[1] Alvi Syahrin** M.Ekaputra*** Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya merupakan bukti betapa lemahnya penegakan hukum lingkungan dalam menjerat  para  pelaku  pembakaran  hutan  saat  ini.  Hadirnya  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang sektoral lainnya nyatanya belum berjalan dengan maksimal. Dalam penulisan skrispsi ini terdapat tiga permasalahan yaitu: bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pembakaran lahan. kewajiban setiap orang dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan pembakaran lahan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan pembakaran lahan dalam putusan pengadilan negeri pekanbaru dengan register No.1215/pid.b/2016/pn.pbr. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang pembakaran lahan , Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan pembakaran .Sanksi pidana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2009 yang terkait tentang tindak pidana pembakaran lahan terdapat pada pasal 108. Analisis putusan No. 1215/pid.b/2016/pn.pbr tentang tindak pidana pembakaran lahan, , terdakwa di Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda Rp.  3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.   Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pembakaran lahan [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara