This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
INDRI CAROLINE
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUSEN YANG MENGGUNAKAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN YANG BERBAHAYA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI PUTUSAN NOMOR 113/PID.SUS/2017/PN.KTG DAN PUTUSAN NOMOR 814/PID.SUS/2018/PN.MDN) INDRI CAROLINE
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 5 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (485.476 KB)

Abstract

Indri Caroline[1] Ediwarman** Rafiqoh Lubis***   Pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang harus senantiasa tersedia secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau.Tetapi kondisi keamanan pangan di Indonesia masih buruk karena belakangan ini sering terjadi peristiwa keracunan makanan. Hal ini disebabkan oleh munculnya produsen-produsen nakal yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya dalam proses produksi pangan mereka sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen seperti gangguan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bahan tambahan pangan yang berbahaya. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini adalah bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya, bagaimana faktor penyebab produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya, dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya.Penelitian dalam jurnal ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data sekunder. Aturan hukum yang mengatur tentang produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya terdapat dalam Pasal 136 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Faktor penyebab produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya adalah faktor internal dan faktor eksternal.Kebijakan hukum pidana terhadap produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya dapat dilakukan melalui sarana penal dan non penal.Kebijakan Penal dalam Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2017/PN.Ktg dan Putusan Nomor 814/Pid.Sus/2018PN.Mdn sudah tepat dalam penerapan pasalnya dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap produsen yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.   Kata Kunci: Produsen, Bahan Tambahan Pangan Yang Berbahaya, Kriminologi. [1] Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara