Dika Syahputra*) Liza Erwina**) Mahmud Mulyadi***) Pidana rehabilitasi ialah suatu bentuk terapi dimana seseorang ketergatungan narkotika ditempatkan dalam suatu institusi tertutup selama beberapa waktu untuk mengedukasikan pengguna yang berusaha untuk mengubah perilaku, mampu mengantisipasi dan mengatasi masalah relaps (kambuh). Rehabilitasi suatu pembinaan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi para mantan penguna narkotika agar mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu dilakukan penelitian skripsi dengan Judul Tijauan Yuridis Tentang Penjatuhan Hukuman Rehabilitasi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Relevansinya Dengan Tujuan Pemidanaan. Maraknya perdagangan narkotika yang semangkin meluas yang mengakibatkan bayaknya korban atau penyalahguna narkotika semangkin meningkat. Rehabilitasi di selenggarakan baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat. Permasalah pokok yang dikaji didalam penulisan skripsi ini adalah tujuan pemidanaan yang hendak di capai melalui sanksi rehabilitasi, Bagaimana pengaturan hukuman rehabilitasi di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010, bagaimana relevansi tujuan penghukuman rehabilitasi bagi penyalahgunaan Narkotika. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahann pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan skripsi ini Dari hasil penelitian dengan judul skripsi Tinjauan Yuridis Tentang penjatuhan hukum Rehabilitasi Terhadap Tindak Pidana Narkotika Relavansinya dengan Tujuan Pemidanaan didapatkan kesimpulan bahwatujuanpemidanaanyang hedak dicapai melalui rehabilitasi setiap orang yang menyalahgunakan atau sebagai korban narkoba wajib untuk mendapatkan rehabilitasi agar terlepas dari perbuatan yang merugikan diri sendiri. Rehabilitasi bertujuan untuk memberikan efek jerah kepada korban untuk tidak menggunakan Narkotika kembali dan proses rehabilitasi ini agar pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau). Pada tahap ini pecandu narkoba perlu mendapat pemantauan di rumah sakit oleh dokter. Setiap penyalahguna Narkotika dilakukannya tindak pidana dengan mencegah norma hukum demi pengayoman masyarakat, dilakukannya pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna, dan memberikan efek jerah terhadap penyalahguna Narkotika. Kata Kunci: SanksiPenyalahgunaNarkotika *) Mahasiswa Falkultas Hukum Universitas Sumatra Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II