This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
ERVINA MANALU
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELAMATAN ASET NEGARA YANG DIKORUPSI MELALUI PENDEKATAN FOLLOW THE MONEY BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN PN NO.53/PID.SUS/TPK/2017/PN.SBY DAN PUTUSAN PN NO.7/PID.SUS/TPK/ ERVINA MANALU
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 6 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.637 KB)

Abstract

Ervina Manalu[1] Liza Erwina[2] Rafiqoh Lubis[3] Pencucian uang merupakan sisi lain dari korupsi yang tidak bisa dikesampingkan, karena dari korupsi inilah salah satu benefit atau advantage yang dihasilkan yang berupa aset atau harta kekayaan itu dimanfaatkan. Ketika aset atau harta kekayaan itu telah diperoleh, dapat dipastikan, entah cepat atau lambat, entah langsung atau tidak langsung, maka aset atau harta kekayaan itu akan dimanfaatkan. Dengan pendekatan follow the money, kegiatan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dapat dicegah dan diberantas.Berdasarkan uraikan diatas, penulis merumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana kaitan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dan bagaimanakah penerapan pendekatan follow the money sebagai upaya penyelamatan aset negara yang dikorupsi berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan PN No. 53/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Sby dan Putusan PN No. 7/Pid.Sus/Tpk/2015/PN Dps). Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research),dengan bahan kajian utama data sekunder,berupa Peraturan Perundang-undangan, buku-buku, jurnal, modul, artikel yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini dan di analisis secara kulitatif. Kaitan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, yaitu karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal (predicate crime) tindak pidana pencucian uang, dengan demikian tindak pidana pencucian uang menganut asas double criminality atau asas kriminalitas ganda, dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, dikenal modus operandi pencucian uang yang mengakibatkan uang yang dikorupsi tersebut seolah-olah berasal dari suatu usaha yang sah, dan sulit untuk dilacak dan diketahui keberadaannya. Dalam putusan PN No.53/Pid.Sus/Tpk/2017/PN.Sby, terdakwa BAMBANG IRIANTO terbukti menurut hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG yang diketahui melalui pendekatan follow the moneymenerima uang dari pihak lain yang berasal dari tindak pidana korupsi yang seluruhnya berjumlah Rp. 59.787.042.412,00. Dalam Putusan PN No. 7/Pid.Sus/Tpk/2015/PN Dps, terdakwa Dr. I WAYAN CANDRA, SH. MH, terbukti menurut hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Gratifikasi serta tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut, yang diketahui melalui pendekatan follow the money menerima uang dari pihak lain yang berasal dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp.42.628.467.605,33. [1] Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen pembimbing I [3] Dosen Pembimbing II