Chatrine Issaura Manalu * M. Hamdan ** Mahmud Mulyadi *** Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Masuknya imigran ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan menunjukkan pengawasan lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia belum diterapkan secara maksimal. Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan memberikan peluang yang besar bagi masuknya imigran secara illegal ke wilayah Indonesia melalui jalan laut. Masuknya para imigran ini dapat mengganggu ketertiban umum, oleh karena itu pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap imigran yang masuk tanpa izin harus diterapkan secara optimal agar kedaulatan negara tetap terjaga. Dari segi hukum pidana, pengaturan tentang tindak pidana keimigrasian telah diperbaharui. Tugas penyidikan tindak pidana yang semula hanyalah tugas kepolisan, melalui undang-undang keimigrasian dikenal adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian, namun demikian tindak pidana keimigrasian masih terus terjadi. Berdasarkan pokok pemikiran di atas maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu bagaimana wewenang aparat penegak hukum (penyidik) menangani imigran yang masuk wilayah NKRI tanpa pemeriksaan pejabat imigrasi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap imigran yang masuk wilayah NKRI tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi dalam putusan No:1474/Pid.Sus/2016/PN Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian mengacu pada analisis norma hukum tertulis dan juga hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan. Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan pada data sekunder dan dilakukan melalui analisis data secara kualitatif yang lebih memfokuskan kepada analisis hukum dari suatu putusan hakim. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian merupakan penyidik khusus yang dibentuk melalui Undang-undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan tujuan mengoptimalkan penegakan hukum di bidang tindak pidana keimigrasian. Oleh karena itu koordinasi yang baik antara PPNS Keimigrasian dengan Penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan perlu dilakukan. Imigran yang masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan pidana. Perbuatan pidana mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana. Dalam putusan No:1474/Pid.Sus/2016/PN Mdn perbuatan pidana yang dilakukan oleh imigran secara illegal dikenai pertanggungjawaban pidana dengan bentuk pidana penjara selama 3 (tiga bulan) dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Imigran, Pejabat Imigrasi